Beranda Daerah Jawa Timur Selasa, 02 April 2013 - 1753 WIB Daftar harga paket hemat sabu di 'kios narkoba' A A A - Memberikan kemudahan kepada para pelanggan, pemilik 'kios narkoba' menyediakan beberapa paket hemat sabu. Setidaknya pemilik 'kios narkoba' ini menyediakan empat jenis paket sabu dari berbagai Direktorat Narkoba Polda Jatim AKBP Samudi beberapa paket tersebut adalah berdasarkan ukuran. Tentunya harga pun berbeda. Masing-masing seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu. Paket tersebut dibungkus dalam kotak dan di dalamnya terdapat beberapa bungkus klip Samudi tidak menjelaskan secara rinci berapa gram dalam setiap paket. Setelah mendapatkan barang tersebut, para pelanggan langsung bias menikmati sabu tersebut. "Namun jika pembeli tidak memanfaatkan fasilitas tempat tersebut juga tidak apa-apa. Yang jelas tempat ini merupakan fasiltas plus yang diberikan," katanya di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Selasa 2/4/2013.Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kios narkoba’ di Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Korps berseragam coklat ini menggerbek tempat tersebut sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 29 Januari. Dari penggerbekkan itu diamankan tiga tersangka. Kemudian pada 18 Maret, Polisi mengamankana 9 orang tamu di kawasan tersebut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan oknum aparat sebagai backing tempat tersebut. Hal itu diduga kuat karena sudah dua kali dilakukan penggerbekkan namun tetap saja beroprasi. Selain itu, dalam beberapa kali penggerbekkan itu, pemilik 'kios narkoba' selalu lolos dan saat ini sudah menjadi buron polisi.rsa narkoba Berita Terkini More 32 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang laluSURABAYA PETISI.CO - Suasana haru terlihat di persidangan perkara sabu-sabu satu paket hemat seharga Rp 100 ribu. Meski raut wajahnya bersedih, terdakwa Sayuti menerima putusan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa Sayuti yang disidang di ruang Candra Pengadilan Surabaya, Senin (20/7/2020), oleh Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini BALIKPAPAN - Warga Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat berinisial RM 45 terpaksa harus dibekuk atas kepemilikan narkoba, persisnya Jumat 21/1/2022 lalu. Dari tangan RM, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat 0,37 gram. Tidak hanya itu, kepolisian turut menyita barang bukti lain, di antaranya satu buah alat isap sabu, satu buah korek api, dan satu pipet kaca. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli rutin. Saat melintas di area lapangan Foni, sekira pukul WITA, anggota patroli berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Gerak-geriknya mencurigakan, yang kemudian diikuti dan diberhentikan oleh petugas. Baca juga Polisi Sebut Omzet Para Bandar Sabu di Padaelo Samarinda Seberang Rp 1,8 Miliar Baca juga Jajaran Polsek Sebulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Polisi Dapat 3 Poket Sabu Seberat 1,55 Gram "Setelah diberhentikan, dilakukan pengecekan kendaraan serta identitas. Tapi pelaku gerak-geriknya seperti gugup dan langsung dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badannya," kata Kompol Totok Eko Darminto, Rabu 26/1/2022. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah plastik flip bening yang berisikan sabu dari tangan pelaku . Kompol Totok Eko Darminto menambahkan, barang bukti sempat mau dibuang karena merasa ketakutan. Namun saat diinterogasi, RM mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari orang yang tidak di kenal dengan harga Rp 100 ribu. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya tegas. Baca juga Drama Penangkapan Pengedar 2 Kg Sabu di Samarinda, Sempat Menabrak Petugas Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikurung karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 1 Sub 112 1 sub pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. * Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sedangkanuntuk pelaku NR, kata Lutfi, dia mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari JJ (DPO). Berbeda dengan EN, lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan 1 Paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gr, 1 buah timbangan, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah suru, 1 buah lakban dan 1buah 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 8CVof1l4brU2wlge9pQ4lqLAsfauLi4L34kMPsMh6LfZbfo_DSln3Q==
PersonilSatres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 01.30 WIB berisikan dua buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening diduga bersikan narkotika jenis sabu-sabu berat 27,42 gram Lalu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu berada di
IbuRumah Tangga di Indragiri Jual Sabu-sabu di Rumah, 5 Paket Narkotika Disimpan di Toples. Eliza Gusmeri Sabtu, 04 Juni 2022 petugas menemukan 5 paket sabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata, red), handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu dan sejumlah uang didalam rumahnya," sebut AKP NainggolanLaporan Wartawan Fristin Intan Sulistyowati SOLO - Sebanyak 562,7 gram sabu-sabu berhasil diamankan polisi di Kota Solo selama Agustus hingga September. Kasus tersebut merupakan himpunan dari 19 laporan yang diterima pihak polisi dan berhasil diamankan 21 tersangka. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan ada dua kasus paling menohok karena barang bukti yang ditemukan jumlahnya cukup berat. "Ada dua kasus menonjol dalam transaksi narkoba kali ini, yang menjualnya secara ecer atau dengan paket hemat," katanya saat konferensi pers, Rabu 8/9/2021. Baca juga Klarifikasi Kuasa Hukum Bantah Coki Pardede Suntikkan Sabu Lewat Anal, Sebut Ada Kesalahpahaman Baca juga Dicari Pembobol ATM Nasabah Bank Jateng Klaten, Kini Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Olah TKP "Paket hemat tersebut dijual AP 42 dengan berat total 4 gram," ungkapnya membeberkan. "Dari 4 gram dia pecah menjadi bagian kecil hingga 0,14 gram dan masing-masing paket hemat dihargai Rp 300 ribu," jelasnya. Ade juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Tersangka berhasil diamankan di Mojosongo dan sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2016," ungkapnya. Lalu yang kedua ada AM alias PJ yang menjual 525 gram sabu-sabu. Dirinya menjual sabu tersebut dengan cairan kemasan, dari ukuran 5 hingga 100 gram. "Pelaku kami amankan soal melakukan transaksi di kawasan ringroad Mojosongo," terangnya. Jumlah sabu-sabu yang mencapai lebih dari setengah kilogram tersebut merupakan kasus terbesar yang dipecahkan dalam kurun waktu 2020-2021. "Ini menjadi kasus terbesar dalam kurun waktu tidak hanya 2021 namun juga dari 2020," tegasnya. BukaLayanan COD Sabu Paket Hemat, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi Gabungan anggota Unitreskrim Polsek Sepulu dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu ketika menunggu pelanggan atau 'pasien' nya di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RH alias Rob 27 mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu. "Saya menjualnya kepada siapa saja yang membelinya," kata terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019 Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa menjelaskan kronologis penukaran sabu itu dengan sepeda motor curian. "Saya menjual motor hasil curian saya itu seharga Rp 4 juta, Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Dan Rp 1 juta dibayar tunai," kata terdakwa. Terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, diamankan 26 paket sabu dan ponsel. Terdakwa membeli sabu sebanyak satu kantong, kemudian dibagi menjadi 26 paket dengan berat 1,69 gram. Usai didengarkan keterangannya rencananya, pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut. NACO/B-11 L63vxS3.